Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Butuh Cash Legal atau Ilegal? Review dan Ulasannya!

Situs pinjaman online semakin marak dan diminati masyarakat seperti contohnya aplikasi Butuh Cash dompet bahagia. Butuh Cash adalah Aplikasi pinjaman online yang baru-baru ini viral dan banyak di cari informasinya oleh pengguna. Yang mana sebagain besar masyarakat bertanya-tanya apakah butuh cash legal atau ilegal? Apakah butuh cash aman atau tidak ?

Apakah Butuh Cash aman? Butuh Cash Legal atau Ilegal? Review dan Ulasannya!


Aplikasi pinjaman online saat ini memang sangat banyak dan terus bertambah, bahkan terkadang kita juga bingung untuk membedakan mana yang aman atau resmi dan mana yang tidak. Banyak dari mereka yang melakukan pinjaman ke aplikasi ataupun situs online karena biasanya persyaratan peminjaman di aplikasi atau situs online lebih mudah dari pada di bank.


Oleh karena itu sebaiknya kita melakukan berbagai usaha dan upaya jangan sampai kemudian asal dalam menentukan pilihan pinjol.kita harus menentukan penelusuran terlebih dahulu untuk menemukan salah satu pilihan terbaik dan pilihan terpercaya.


Apa itu Butuh Cash?

Butuh Cash merupakan salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang berbasis finansial teknologi atau platform layanan pinjaman yang berada di bawah nauangan PT.Butuh Cash Indonesia yang berlisensi resmi perusahaanya.


Aplikasi pinjol yang satu ini menawarkan pinjaman dengan suku bunga berjangka sampai 1 tahun atau 12 bulan, lalu kelebihan fitur butuh cash ini menawarkan pinjaman tanpa biaya tambahan apapun. Lalu ada kebijakan tanpa agunan dan jaminan.


Pinjol ini menawarkan biaya administrasi yang transparan, verifikasi dan pengajuan yang mudah, pencairan dana dan penelusuran dana yang fleksibel melalui semua bank Indonesia termasuk (Internet banking, mobile banking,dan ATM). Pinjol ini menawarkan pinjaman besaran sampai 10 juta.


Besaran Pinjaman di Aplikasi Butuh Cash

Besaran pinjaman yang disediakan aplikasi Butuh cash memang bervariasi kemudian syarat dan ketentuannya wajib kalian ketahui dulu sebagai nasabah atau calon nasabah yang ingin meminjam. Berikut rincian besaran peminjamannya:


Kisaran Pinjaman          : Rp.800.000,- sampai Rp.10.000.000,-

Periode peminjaman     :  91 hari – 365 hari

Tingkat Pinjaman          :  0,05% per hari, suku bunga tahunan maksimum (APR) 18%

Biaya lainnya                 :  Tidak ada

 

Apakah Butuh Cash Legal atau Ilegal ?

Hal yang selalu menjadi pertanyaan dan di pertanyakan oleh masyarakat selanjutnya adalah apakah butuh Cash legal atau ilegal ? apakah termasuk pinjol legal ?. Pertanyaan tersebut sangat krusial karena hal tersebut penting diketahui apalagi sebagai calon nasabah yang ingin meminjam supaya bisa mengetahui jawaban pastinya seperti apa.


Setelah dilakukan beberapa penelusuran dan observasi dari berbagai sumber , ternyata memang sepertinya aplikasi butuh cash pinjaman online ini ilegal atau belum memenuhi syarat izin resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).


Apakah Butuh Cash Terdaftar di OJK

Sudah jelas bukan jadi apakah Butuh Cash sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan OJK? jadi jawabannya belum terdaftar mungkin dengan alasan aplikasi butuh cash ini belum mendaftar atau ditolak saat melakukan pendaftaran karena belum memenuhi syarat yang diberikan oleh pihak OJK.


Dilihat dari segi lainnya biasanya aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa keuangan) sudah memiliki website resmi. Tetapi Butuh cash ini belum memiliki website resmi yang membuat kalian sebagai calon nasabah atau pengguna harus lebih waspada dan berhati-hati dengan aplikasi pinjol yang satu ini dan sebaiknya cek legalitasnya terlebih dahulu supaya bisa di pertanggung jawabkan dengan baik.


Simpulan

Dengan demikian, itulah artikel yang dibuat oleh admin teknoterkini.id mengenai pembahasan Butuh Cash Legal atau Ilegal. Semoga informasi ini bisa membantu kalian dan bisa berhati- hati lagi dalam melakukan pinjaman online. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian.

Sekian dan Terimakasih.

Posting Komentar untuk "Butuh Cash Legal atau Ilegal? Review dan Ulasannya!"