Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kotak Koin Ilegal atau Legal? Inilah penjelasannya!

Kotak Koin Ilegal atau Legal – Pinjaman Online atau sering kita sebut pinjol merupakan pinjaman uang yang dilakukan secara online, baik itu melalui sebuah Aplikasi ataupun Website tanpa perlu menyertakan sebuah jaminan.

Kotak koin Ilegal atau Legal, aplikasi kotak koin, apk kotak koin, kotak koin apk.



Pinjaman online atau pinjol resmi merupakan Aplikasi atau Website yang telah diberi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang sedang banyak dibicarakan tentang pinjaman online Kotak koin. Banyak yang bertanya kotak koin illegal atau legal. Jadi sebaiknya ketika kalian pinjol harus cari tahu informasinya terlebih dahulu sebelum mencobanya.


Aplikasi pinjol yang baru ini sekarang pasti sedang banyak menawarkan beberapa promosi yang menarik untuk memincut para konsumen agar kalian bisa pinjol ke Aplikasi Kotak Koin tersebut. Dengan begitu jadi kalian harus tahu terlebih dahulu karena belum tahu apakah aplikasi pinjol tersebut illegal atau legal.


Apa Itu Kotak Koin?

Kotak Koin adalah sebuah produk pinjaman online yang ketika kalian sudah berada di Platform Kotak Koin kalian sebagai pengguna bisa menikmati layanan aplikasinya dan seluruh proses pinjaman diselesaikan secara online dengan menggunkan ponsel kalian saja.

Kotak Koin ini juga merupakan aplikasi yang berada dibawah naungan dari PT.Coco Digital Technology. Jika kalian ingin menemukan aplikasi tersebut kalian bisa mendownloadnya di Playstore. Tetapi demi keamanan bersama kalian juga harus mencari tahu dulu apa kelamahan dan kelebihannya.


Apakah Kotak Koin Ilegal atau Legal?

Jadi yang menjadi perhatian utama adalah tentang apa kotak koin Ilegal atau Legal. Jadi dengan sebab itu dilakukanlah beberapa penelusuran seputar aplikasi kotak koin untuk bisa menemukan jawaban yang jelas.


Dengan berdasarkan beberapa penelusuran aplikasi kotak koin yang dirilis 15 Desember 2020, pernah mengajukan untuk izin ke Otoritas Jasa keuangan (OJK), tetapi  kotak koin ini di batalkan oleh OJK karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan Operasional.


Jadi aplikasi tersebut masuk kedalam aplikasi illegal di Indonesia yang harus di hindari oleh kalian saat memilih aplikasi untuk pinjaman online. Oleh karena itu kalian harus berhati-hati saat melakukan pinjaman online pilih lah pinjaman online yang sudah di verfikasi oleh OJK atau legal.


Simpulan

Dengan demikian, itulah artikel dari Admin Teknoterkini.id yang mereview penjelasan tentang kotak koin Ilegal atau Legal. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kalian dan bisa memilah dan memilih aplikasi pinjol yang legal dan illegal. Sekian dan Terimakasih.

 

Posting Komentar untuk "Kotak Koin Ilegal atau Legal? Inilah penjelasannya!"